Barubaru ini, sebagian besar wisatawan telah memeluk dan sekarang bermain online. Hal ini dimungkinkan oleh entitas yang game bahkan muncul mengkhususkan bahwa dalam memberikan baik di darat dan di Internet. Beberapa dari mereka termasuk; Bentuk-bentuk Perjudian yang Menyenangkan. meja permainan. meja judi yang paling permainan gemilang hari ini.
Umumnyakarya ilmiah ini dapat dijumpai dalam media massa. Bentuk semiformal. Bentuk karya ilmiah ini biasanya digunakan dalam berbagai laporan biasa dan makalah. Bentuk formal. Biasanya disusun untuk memenuhi kelengkapan akademis, seperti dalam skripsi, tesis, atau disertasi. Jadi, bentuk penyajian karya ilmiah terdiri dari bentuk populer
Berikuttiga macam kezaliman yang dilarang Allah SWT: 1. Kezaliman hamba kepada Rabb-nya. Kezaliman manusia kepada Penciptanya adalah dengan kufur kepada Allah, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 254: وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ "Dan orang-orang kafir itulah orang-orang zalim."
Yaitutermasuk jenis patung tertua, kita dapat melihat dan menemukan relief pada dinding-dinding candi, bangunan, atau benda jaman dahulu. Relief dikategorikan sebagai patung yang di buat dalam bidang datar dua dimensi. 2. Patung 3 Dimensi Contoh jenis patung 3 dimensi (pxhere.com) Yaitu patung yang dapat dilihat dari berbagai sudut pandang
. Ratih1904 Ratih1904 B. Arab Sekolah Menengah Atas terjawab Iklan Iklan satria270 satria270 E maaf kalo salah!!!!!!!!! Iklan Iklan ekawsm ekawsm D. bermain biliar , karena bermain biliar bukan merupakan bentuk perjundian melainkan bentuk permainan Iklan Iklan Pertanyaan baru di B. Arab Jelaskan sikap dan perilaku yang dapat diterapkan sebagai penghayatan dan pengamalan Al-'Ankabut ayat 17! Tolong terjemahkan teks di bawah ini terutama yang anak pondok. please jangan translate di google/jangan ngawur jawabnya dengan lengkap, terima kas … ih هو قيس بن مسعود بن خالد بن ذى الجدين كان كريما عالى الهمة من أفظل العرب حسبآ ونسبآ وكانت تقر له كلها بذلك بل هى وكسرى أيضآ. وكان له حظيرة فيها مائة من الإبل لأضيافه إذا نحرت ناقة قيدت أخرى سيد من سادات بنى عامر. خلص قومه من العبودية لغطفان بعد أن قتل سيدها زهير بن خطيب بليغ اشتهر فى قو مه بالعفة والحافظة على الجوار والعقل الراجح والحسب هو ابن عم لبيدالصحابى شاعر متين، وفارس من أشهر فرسان العرب نجدة وأبعدهم اسما. ولقد بلغ من شهرته أن قيصر كان إذا قدم قادم من العرب قاله ما بينك وبين عامر فإن كانت بينه وبينه رحم ووشيجة قربه هو أبو السيدة تماضر الخنساء يميل إلى الفخر والصراحة فى القول ـــ ولقد بلغ من تغاليه فى ذلك أنه كان يأخذ ابنيه معاوية وصخرا فى المواسم العامة. ابن معديكرب الزبيدى، والحارث بن ظالم المرى Lisan kita hendaknya kita gunakan untuk selalu...Allah bantu jawab dong kk tolong bantu jawab pertanyaan ini tuliskan qs al a' la ayat 1sampai ayat terakhir tentang adanya hubungan kehiduoan dunia dan akhirat beserta artinya dan tuliskan isi kandungan aya … t tersebut Sebelumnya Berikutnya Iklan
Allah berfirman, “Sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” Al-Maidah 90 Di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu adalah berjudi. Adapun bentuk judi yang paling terkenal itu adalah sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah. Adapun di zaman kita saat ini, maka bentuk perjudian sudah beraneka ragam, diantaranya Apa yang dikenal dengan yanasib undian dalam berbagai bentuk. Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial. Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya. Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya haram. Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20. Terbitan Ar Ri’asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah. Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada saat ini bahkan telah ada klub khusus judi kasino yang di dalamnya ada alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar tersebut. Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers. Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga macam Pertama, untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat– berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal Al-Qur’an. Kedua, perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja’iz boleh dengan syarat tanpa menggunakan hadiah. Ketiga, perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju. Juga masuk ke dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu kambing atau yang semacamnya Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az-Zamil semoga Allah menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini. Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid/alsofwah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Jenis-jenis Judi Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maysir, yaitu al-mukhâtharaħ المخاطرة dan al-tajzi`aħ التجزئة. Dalam bentuk al-mukhâtharaħ perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. Orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah. Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-Jashshash, diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas. Al-Jashshash juga menceritakan bahwa sebelum ayat pelarangan judi diturunkan, Abu Bakar juga pernah mengadakan taruhan dengan orang-orang musyrik Mekkah. Taruhan itu dilakukan ketika orang-orang musyrik tersebut menertawakan ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang Romawi akan menang setelah mereka mengalami kekalahan surat al-Rum ayat 1-6. Padahal pada waktu ayat itu turun, bangsa Romawi baru saja mengalami kekalahan dalam peperangan menghadapi bangsa Persia Sasanid. Ketika Nabi mengetahui taruhan yang dilakukan Abu Bakar, beliau menyuruh Abu Bakar menambah taruhannya beliau mengatakan زد في الخطر. Beberapa tahun kemudian, ternyata bangsa Romawi mengalami kemenangan dalam perang menghadapi bangsa Persia, dan Abu Bakar menang dalam taruhan tersebut. Tapi kebolehan taruhan ini kemudian di-nasakh dengan turunnya ayat yang menegaskan haramnya permainan judi tersebut dengan segala bentuknya. Dalam bentuk al-tajzi`aħ, seperti dikemukakan oleh Imam al-Qurthubiy, permainannya adalah sebagai berikut Sebanyak 10 orang laki-laki bermain kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu karena pada waktu itu belum ada kertas. Kartu yang disebut al-azlâm itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak. Sedang kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu per satu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya. Mereka yang mendapatkan kartu kosong, yaitu tiga orang sesuai dengan jumlah kartu kosong, dinyaatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikit pun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku atau kabilah mereka masing-masing. Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percekcokan, bahkan saling membunuh dan peperangan. Tentang lotre al-yanatsîb, Muhamamd Abduh[39] mengemukakan pendapatnya, dalam kiab Tafsîr al-Manâr juz II dengan sub-judul al-maysir al-yanatsib judi lotre, adalah nama nama bagi kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan orang. Sebagian kecil dari uang yang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa orang, misalnya mendapat 10%, dan dibagikan melalui cara al-maysir cara yang berlaku pada permainan judi, sedang sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum. Caranya adalah dengan mencetak kartu atau kupon yang bentuknya mirip dengan mata uang. Setiap kupon yang disebut "kupon lotre ini dijual dengan harga tertentu dan diberi nomor dengan angka-angka tertentu serta dicantumkan pula jumlah uang yang akan diterima oleh pembelinya, jika ia beruntung. Penentuan atas pemenang di antara pembeli kupon dilakukan melalui undian beberapa kali putaran. Para pembeli yang nomor kuponnya cocok dengan nomor yang keluar dalam undian itu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan hadian uang sebanyak 10% dari hasil yang terkumpul. Undian ini dilaksanakan secara periodik, misalnya, sekali dalam sebulan dan waktunya juga sudah ditentukan. Sedangkan para pembeli kupon yang lain tidak mendapatkan apa-apa. Cara penetapan pemenang ini, menurut Abduh, mirip sekali dengan cara penarikan pemenang pada al-maysir bentuk al-tajzî`aħ. Dalam pandangan Abduh, al-maysir al-yanatsib itu dengan jenis-jenis al-maysir yang lain tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan tidak menghalangi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan mendirikan shalat. Para pembeli kupon lotre itu tidak berkumpul pada satu tempat, tetapi bahkan mereka berada di tempat-tempat yang berjauhan jaraknya dengan tempat penarikan undian itu. Untuk mengikuti undian itu, mereka tidak banyak melakukan kegiatan lain yang menjauhkan mereka dari zikir atau judi meja. Para pembeli yang tidak beruntung juga tidak mengetahui orang yang memakan hartanya, berbeda dengan pelaksanaan al-maysir jahiliyah atau judi meja. Akan tetapi, lanjut Abduh, dalam pelaksanaannya undian lotre ini terdapat akibat-akibat buruk seperti yang juga yang terdapat pada jenis unduian lainnya. Akibat-akibat dimaksud antara lain adalah kenyataan bahwa pelaksanaan undian lotre ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan harta orang lain secara tidak sah, yaitu tanpa adanya imbalan yang jelas, seperti pertukaran harta itu dengan benda lain atau dengan suatu jasa. Cara-cara seperti ini diharamkan oleh syarak.
tersebut otomatis ada pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan. Unsur ini menjadi unsur yang paling utama dalam menentukan perbuatan tersebut masuk dalam kategori judi atau tidak. Dari uraian diatas, maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas adalah masuk dalam kategori judi atau perjudian dalam segala jenisnya. 2. Jenis-jenis Perjudian Pada masa sekarang, banyak bentuk-bentuk permainan yang sulit, menuntut ketekunan serta keterampilan dijadikan alat judi. Semakin hari semakin banyak ide-ide yang muncul tentang hal yang dapat dijadikan judi mulai dari yang tradisional hingga yang moderen. Dimana bermula hanya untuk menghibur diri hingga menjadi hal yang dikomersialisasikan dalam bentuk taruhan hingga disebut dengan judi. a Perjudian yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan yang apabila pelaksanaanya telah mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti 1 Casino 21 Dari jenis perjudian diatas, bukan merupakan kejahatan karena telah mendapat ijin dari pemerintah dengan berdasarkan Undang-undang. b Perjudian yang merupakan tindak pidana kejahatan, apabila pelaksanaanya tidak mendapat ijin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, seperti permainan dadu. Bentuk permainan ini sifatnya hanya untung-untungan saja, karena hanya tergantung pada keberuntungan saja. Selain dari pada jenis-jenis yang secara umum diatas berikut penjelasan jenis perjudian menurut KUHP dan PP a. Perjudian Menurut KUHP Didalam KUHP, perjudian pada awalnya diatur dalam Pasal 542 yang ancaman pidananya lebih ringan, yaitu pidana kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum tiga ratus rupiah dikalikan 15. Oleh karena adanya perkembangan pandangan terhadap perjudian, maka pasal tersebut diubah menjadi Pasal 303 oleh Undang-Undang Tahun 1974, dengan ancaman pidana lebih berat. 22 Dalam KUHP ada dua pasal yang mengatur tentang perjudian, yakni Pasal 303 dan Pasal 303 bis, juga pembagian perjudian menurut KUHP, adalah a Kejahatan menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi. Dirumuskan dalam Pasal 303 KUHP, yakni 1 Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin 1 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permaiana judi dan menjadikanya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu. 2 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tat cara. 3 Menjadikan turut bserta dalam permainan judi sebagai pencaharian. 2 Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk jalankan pencaharianya itu. 3 Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana yang pada umunya untuk mendapat untung bergantung pada keberuntungan belaka, juga karena pemainya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan 23 perlombaan atau permainan lain-lainya yang tidak diadakan antara mereka yang turut lomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhanya. Dalam rumusan Pasal 303 KUHP diatas memuat lima kejahatan mengenai perjudian yang terdapat dalam ayat 1, yaitu a Dalam butir 1, memuat dua kejahatan b Butir 2, memuat dua kejahatan c Butir 3, memuat satu kejahatan Sedangkan dalam ayat 2 memuat tentang dasar pemberatan pidana, dan ayat 3 memuat tentang pengertian judi yang ada pada ayat 1. Lima kejahatan yang telah tetulis diatas mengandung unsur tanpa izin, dalam unsur tanpa izin inilah melekat unsur melawan hukum kejahatan tersebut diatas. I. Kejahatan pertama Kejahatan ini dimuat dalam butir pertama, kejahatan yang dilarang, tanpa izin yang dengan sengaja memberikan atau menawarkan kesempatan 24 untuk bermain judi dan menjadikanya mata pencaharian. Dari uraian tersebut, maka unsur kejahatan ini adalah a Unsur Objektif 1 Perbuatanya menawarkan dan memeberikan kesempatan, 2 Objek untuk bermain judi tanpa izin, 3 Dijadikan sebagai mata pencaharian. b Unsur Subjektif 1 Dengan sengaja. Dalam kejahatan yang pertama ini, sipembuat tidak melakukan perjudian. Dalam kejahatan ini tidak termuat larangan untuk bermain judi, melainkan perbuatan yang dilarang itu adalah - Menawarkan kesempatan bermain judi; - Memberikan kesempatan berjudi. “Menawarkan kesempatan” disini berarti sipembuat melakukan sesuatu perbuatan yang dapat mengundang atau mengajak orang-orang untuk bermain judi dengan menyediakan tempat dan waktu tertentu. Dalam hal ini belum terjadi permainan judi. 25 Sementara itu “memberikan kesempatan” berarti menyediakan peluang sebaik-baiknya dengan menyediakan tempat tertentu untuk bermain judi. Dalam hal ini telah terjadi permainan judi. Perbuatan menawarkan dan memberikan kesempatan main judi yang dijadikan pencaharian, artinya perbutan tersebut berlangsung secara berkelanjutan dan mendapatkan sejumlah uang atas perbuatan tersebut. Selain sebagai pencaharian juga harus dibarengi dengan unsur tanpa izin, sehingga dapat dikatakan secara sengaja melawan hukum. II. Kejahatan kedua Kejahatan yang kedua yang juga dimuat dalam butir I adalah tanpa izin dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha permainan judi. Dengan demikian terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut a Unsur objektif 1 Perbuatan turut serta, 2 Objek dalam suatu kegiatan usaha permainan judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja 26 Dalam kejahatan yang dimaksut dalam bagian yang kedua ini, perbuatanya adalah turut serta, artinya dia ikut terlibat dalam usaha permainan judi secara bersama-sama. Seperti pada bentuk yang pertama, dalam bentuk kedua ini, perbuatanya adalah turut serta, artunya dia ikut terlibat dalam usaha permainan judi bersama orang lain. Seperti halnya dalam bagian yang pertama tadi, dalam bentuk yang kedua ini memuat sunsur dengan sengaja, akan tetapi kesengajaan ini lebih kepada unsur perbuatan turut serta, dimana dalam hal ini pelaku secara sadar turut serta dalam permainan judi tersebut. III. Kejahatan ketiga Kejahatan perjudian bentuk ketiga ini adalah dengan tanpa izin dengan sengaja menawarkan dan memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. a Unsur objektif 1 Perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan; 27 3 Untuk bermain judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja Dalam bagian yang ketiga ini, sangat mirip dengan bentuk yang pertama, yaitu menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. IV. Kejahatan keempat Dalam klasifikasi yang keempat ini, Pasal 303 ayat 1 KUHP adalah larangan dengan sengaja turut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perjudian tanpa izin, dengan unsur sebagai berikut a Unsur objektif 1 Perbuatanya turut serta; 2 Objeknya dalam usaha permainan judi tanpa izin. b Unsur subjektif 1 Dengan sengaja, secara sadar. V. Kejahatan kelima Dalam bagian yang kelima ini unsurnya adalah seseorang yang turut serta dalam permainan judi tersebut secara sadar. 28 b Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 KUHP. Perjudian yang dimaksud diatas diatur dalam Pasal 303 bis, ditambah dengan Undang-undang Tahun 1974 yang rumusannya sebagai berikut 1 Diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun atau pidana denda maksimum sepuluh juta rupiah 1 Barang siapa yang menggunakan kesempatan terbuka sebagaimana tersebut dalam Pasal 303, untuk bermain judi, 2 Barang siapa turut serta bermain judi di jalan umum atau disuatu tempat terbuka untuk umum, kecuali jika untuk permainan judi tersebut telah diberu izin oleh penguasa ynang berwenang. 2 Jika ketika melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sejak pemidanaan yang dulu yang sudah menjadi tetap karena salah satu kejahatan ini, ancamanya dapat menjadi penjara maksimum enam tahun, atau denda maksimum lima belas juta rupiah. Antara Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP saling berkaitan, dimana terlebih dahulu 303 KUHP baru kemudian ada 303 bis KUHP. 29 b. Perjudian Menurut PP Tahun 1981 Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, Pasal 1 ayat 1, disebutkan beberapa jenis perjudian yaitu 1. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari a. Roulette; b. Blackjack; c. Bacara;t d. Creps; e. Keno; f. Tombala; g. Super ping Pong; h. Lotto fair; i. Satan; j. Paykyu; k. Slot Machine; l. Ji Si Kie; m. Big Six whell; n. Chuk a Cluck; o. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan; p. Yang berputar paseran; q. Phacinko; r. Poker; s. Twenty One; t. Hwa-Hwe; u. Kiu-Kiu 2. Perjudian ditempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan 30 a. Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak; b. Lempar gelang; c. Lempar uang coin; d. Koin; e. Pancingan; f. Menembak sasaran yang tidak berputar; g. Lempar bola; h. Adu ayam; i. Adu kerbau; j. Adu kambing, atau domba; k. Pacu kuda; l. Kerapan sapi; m. Pacu anjing; n. Hailai; o. Mayong/Macak; p. Erek-erek. 3. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain antara lain yang dikatkan dengan kebiasaan-kebiasaan yaitu a. Adu ayam; b. Adu sapi; c. Adu kerbau; d. Pacu kuda; e. Karapan sapi; f. Adu domba atau kambing; g. Adu burung Menurut penjelasan diatas, dikatakan bahwa bentuk perjudian yang terdapat dalam angka 3, seperti adu ayam, sapi dan adu kerbau dan sebagainya itu tidak termasuk perjudian apabila kebiasaan-kebiasaan yang bersangkutan atau baerkaitan dengan upacara adat dan keagamaan dan sepanjang kebiasaan itu tidak merupakan perjudian. 31 C. Sejarah Permainan Sabung Ayam Adu ayam jago atau biasa disebut sabung ayam merupakan permainan yang telah dilakukan masyarakat di kepulauan Nusantara sejak dahulu kala. Permainan ini merupakan perkelahian ayam jago yang memiliki taji dan terkadang taji ayam jago ditambahkan sesuatunyang terbuat dari logam yang runcing. Permainan sabung ayam di Nusantara terhanya tidak hanya sebuah permainan hiburan semata bagi masyarakat, tetapi merupakan cerita kehidupan baik sosial, budaya maupun politik. Permainan sabung ayam sangat fenomenal di beberapa daerah di Nusantara. Seperti Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi. Dalam kebudayaan Bugis sendiri sabung ayam merupakan kebudayaan yang telah melekat lama. Terbukti cerita sabung ayam ada dalam kitab La Galigo sebuah karya sastra terbesar tentang peradaban bugis dengan berbagai cerita yang membuktikan bahwa sabung ayam tersebut sudah menjadi budaya sejak dahulu, bahkan dalam kehidupan sehari-hari kerajaan-kerajaan di Sulawesi di masa lampau. Tetapi seiring berkembangnya jaman dan ide-ide kreatif masyarakat yang menyalahkan kegunaan permainan ini sehingga bukan lagi pada tujuan dan kegunaan yang sebenarnya. Tetapi telah berubah menjadi hal yang menyimpang dengan moral dan 32 keagamaan, telah mempertaruhkan segala hal baik materil maupun imateril yang kemudian berubah manjadi permaianan judi, pengertian sebagaimana yang dirumuskan dalam Undang-undang. sumber diakses Minggu, 05 feb 2017, jam 1657
berikut ini termasuk bentuk bentuk perjudian yaitu